Minggu, 20 Mei 2012

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Pemberdayaan mutu pendidikan secara umum ditekankan pada usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan. Salah satu faktor utama yang sangat menentukan dalam meningkatkan mutu pendidikan adalah keefektifan kerja guru. Keefektifan guru hanya dapat dicapai bila para guru memiliki kinerja yang tinggi dan baik. Bahkan pandangan yang lebih luas, mutu belajar siswa secara langsung juga dipengaruhi oleh kinerja guru yang baik. Dalam proses pembelajaran, bila guru memiliki kinerja yang baik, siswa akan dapat belajar lebih mudah dan dapat mencapai hasil belajar yang optimal. Dalam UU RI No. 20 tahun 2003 pasal 1 menyatakan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peseta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara” Mutu pendidikan merupakan konskuensi langsung dari suatu perubahan dan perkembangan berbagai aspek kehidupan. Tuntutan terhadap mutu pendidikan tersebut menjadi syarat terpenting untuk dapat menjawab tantangan, perubahan dan perkembangan dunia pendidikan. Hal itu diperlukan untuk mendukung terwujudnya manusia Indonesia yang cerdas, kreatif dan berkehidupan yang damai, terbuka dan berdemokrasi serta mampu bersaing secara terbuka di era global. Untuk itu pembenahan dan penyempurnaan kinerja pendidikan menjadi hal pokok, yang perlu segera dituntaskan yaitu kinerja guru. Guru adalah kondisi yang diposisikan sebagai garda terdepan dan posisi sentral di dalam pelaksanaan proses pembelajaran. Berkaitan dengan itu, maka guru akan menjadi bahan pembicaraan banyak orang, dan tentunya tidak lain berkaitan dengan kinerja dan totalitas dedikasi dan loyalitas pengabdiannya. Sorotan tersebut lebih bermuara kepada ketidakmampuan guru didalam pelaksanaan proses pembelajaran, sehingga bermuara kepada menurunnya mutu pendidikan. Kalaupun sorotan itu lebih mengarah kepada sisi-sisi kelemahan pada guru, hal itu tidak sepenuhnya dibebankan kepada guru, dan mungkin ada sistem yang berlaku, baik sengaja ataupun tidak akan berpengaruh terhadap permasalahan tadi. Banyak hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan kita, bagaimana kinerja guru akan berdampak kepada pendidikan bermutu. Kita melihat sisi lemah dari sistem pendidikan nasional kita, dengan gonta ganti kurikulum pendidikan, maka secara langsung atau tidak akan berdampak kepada guru itu sendiri. Sehingga perubahan kurikulum dapat menjadi beban psikologis bagi guru, dan mungkin juga akan dapat membuat guru frustasi akibat perubahan tersebut. Hal ini sangat dirasakan oleh guru bantu (honorer) dan guru pegawai negeri sipil bidang studi pendidikan agama Islam di sekolah dasar kecamatan Padang Selatan. Selain itu, kinerja guru juga sangat ditentukan oleh output atau keluaran dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, sebagai institusi penghasil tenaga guru, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan juga memiliki tanggung jawab dalam menciptakan guru berkualitas, dan tentunya suatu ketika berdampak kepada pembentukan sumber daya manusia berkualitas pula. Oleh sebab itu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan juga memiliki andil besar di dalam mempersiapkan guru seperti yang disebutkan diatas, berkualitas, berwawasan serta mampu membentuk sumber daya manusia mandiriri, cerdas, bertanggung jawab dan berkepribadian. Harapan ke depan, terbentuknya sinergi baru dalam lingkungan persekolahan, dan perlu menjadi perhatian adalah terjalinnnya kinerja yang efektif dan efisien disetiap struktur yang ada dipersekolahan. Kinerja terbentuk bilamana masing-masing struktur memiliki tanggungjawab dan memahami akan tugas dan kewajiban masing-masing Ketika era reformasi (termasuk dalam dunia pendidikan) bergulir, keinginan bangsa ini untuk menjadikan guru kita menjadi pendidik profesional sangat kencang terdengar. Hampir semua masyarakat pendidikan kita percaya bahwa salah satu agenda utama perbaikan dunia pendidikan nasional adalah dengan terlebih dahulu memperbaiki dunia keguruan kita dalam berbagai dimensinya. Aura semangat ini sangat kentara ketika kita membaca Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Selanjutnya pada pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa seorang guru adalah pendidik profesinal dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Peningkatan Mutu dan Relevansi Pendidikan, merupakan salah satu Program Pembangunan Nasional dan Rencana Strategis Pendidikan Dasar dan MenengahTahun2000-2004 di Bidang Pendidikan Nasional. Peningkatan Mutu dan Relevansi Pendidikan sangat erat kaitannya dengan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Selaras dengan kebijakan pembangunan nasional yang menekankan pada pengembangan Sumber Daya Manusia, maka upaya meningkatkan mutu pendidikan merupakan hal yang sangat penting. Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, mutu guru salah satu komponen yang mempunyai peran yang sangat penting. Didasari bahwa guru merupakan faktor dominan dalam proses pembelajaran di sekolah, namun kenyataan yang terjadi dalam kurun waktu akhir-akhir ini memperlihatkan kecendrungan kekurangan guru, baik dilihat dari aspek mutu maupun jumlah. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, salah satu kebijakan pemerintah dalam menanggulangi kekurangan jumlah guru adalah dengan melaksanakan Program Guru Bantu (honorer). Pada umumnya Guru Bantu yang diangkat adalah guru yang telah mengabdi atau menjadi Guru Tidak Tetap pada sekolah tertentu namun ada sebagian lainnya yang belum pernah mengajar sama sekali tetapi lulus seleksi penerimaan Guru Bantu. Kualifikasi pendidikan merekapun beragam ada yang belum sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, namun sangat diharapkan keberadaannya di daerah tersebut. Baik atau tidaknya, kinerja guru dalam melaksanakan tugas yang diembannya, dipengaruhi oleh beberapa factor yaitu : Persepsi tentang profesi, persepsi merupakan tanggapan, penilaian dan pengamatan individu terhadap suatu objek. Persepsi mempengaruhi perilaku individu, maka guru yang mempunyai persepsi positif tentang profesinya akan mampu memperlihatkan dedikasi yang baik dan senantiasa menampilkan diri sebagai figure yang dapat digugu dan ditiru. Pengalaman dalam menjalankan tugas (masa kerja), untuk dapat memahami semua seluk beluk tugasnya dengan baik seorang guru memerlukan waktu. Dengan demikian seseorang yang masa kerjanya sudah lama diharapkan memiliki kinerja yang lebih baik. Motivasi guru yang tinggi memiliki semangat kerja yang positif dan sebaliknya motivasi yang rendah akan membuat guru bekerja secara acak. Suasana kerja, suasana sekolah yang kondusif bagi guru untuk beraktifitas dengan baik, jelas akan member peluang bagi guru untuk menunjukkan kemampuannya secara maksimal. Berangkat dari permasalahan ini penulis berusaha meneliti bagaimana Kinerja Guru Bantu (honorer) dan Pegawai Negeri Sipil Bidang Studi Pendidikan Agama Islam (Studi di Sekolah Dasar Kecamatan Padang Selatan). B. Rumusan dan Batasan Masalah 1. Rumusan Masalah Masalah pokok dalam penelitian ini adalah seberapa besarkah persepsi tentang profesi dan masa kerja guru bantu (honorer) dan guru pegawai negeri sipil bidang studi pendidikan agama Islam berkontribusi terhadap kinerja guru agama di sekolah dasar kecamatan Padang Selatan. Masalah tersebut di rinci dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut : Seberapa besar kontribusi persepsi guru bantu dan guru pegawai negeri sipil bidang studi pendidikan agama Islam di sekolah dasar kecamatan Padang Selatan. Seberapa besarkah kontribusi masa kerja guru bantu dan guru pegawai negeri sipil bidang studi pendidikan agama Islam terhadap kinerja guru agama di sekolah dasar kecamatan Padang Selatan. Seberapa besarkah kontribusi persepsi guru bantu dan guru pegawai negeri sipil bidang studi pendidikan agama Islam tentang profesi dan masa kerja secara bersama terhadap kinerja guru agama di sekolah dasar kecamatan Padang Selatan. 2. Batasan Masalah Batasan masalah yang muncul tentang kinerja guru bantu dan pegawai negeri sipil bidang studi pendidikan agama Islam di Kecamatan Padang Selatan, dirumuskan sebagai berikut: a. Seberapa besarkah kontribusi persepsi guru bantu (honorer) dan guru pegawai negeri sipil bidang studi pendidikan agama Islam tentang profesinya terhadap kinerja guru agama di sekolah dasar kecamatan Padang Selatan ? b. Seberapa besarkah kontribusi masa kerja guru bantu (honorer) dan pegawai negeri sipil bidang studi pendidikan agama Islam terhadap kinerja guru agama di sekolah dasar kecamatan Padang Selatan ? c. Seberapa besarkah kontribusi persepsi dan kontribusi masa kerja guru bantu (honorer) dan guru pegawai negeri sipil bidang studi pendidikan agama Islam secara bersama-sama terhadap kinerja guru agama di sekolah dasar kecamatan Padang Selatan ? B. Tujuan Penelitian Sejalan dengan rumusan masalah penelitian di atas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengukur seberapa besar kontribusi persepsi tentang profesi dan masa kerja guru bantu dan guru pegawai negeri sipil bidang studi pendidikan agama Islam di sekolah dasar kecamatan Padang Selatan. C. Kegunaan Penelitian Penelitian ini diharapkan bermanfaat baik secara teoritis, maupun secara praktis. Secara teoritis penelitian ini diharapkan berguna : a. Untuk mengetahui seberapa besarnya kontribusi persepsi guru bantu (honorer) dan guru pegawai negeri sipil bidang studi pendidikan agama Islam tentang profesinya terhadap kinerja guru agama di sekolah dasar kecamatan Padang Selatan. b. Untuk mengetahui seberapa besarnya kontribusi masa kerja guru bantu (honorer) dan guru pegawai negeri sipil bidang studi pendidikan agama Islam terhadap kinerja guru agama di sekolah dasar kecamatan Padang Selatan. c. Untuk mengetahui seberapa besarnya kontribusi persepsi guru bantu (honorer) dan guru pegawai negeri sipil bidang studi pendidikan agama Islam tentang profesinya dan masa kerja secara bersama-sama terhadap kinerja guru agama di sekolah dasar kecamatan Padang Selatan. Sedangkan secara praktis penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi: a. Sekolah sebagai penyelenggara pendidikan, sebagai masukan dalam upaya meningkatkan kulitas pembelajaran pendidikan agama. b. Kantor Unit Pelaksana Dinas Pendidikan Kecamatan Padang Selatan sebagai masukan dalam upaya meningkatkan kemampuan profesional guru agama di wilayah kerjanya. c. Pemerintah daerah, sebagai masukan dalam upaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme serta kemampuan professional aparatur di daerahnya. d. Bagi peneliti sebagai sarana menerapkan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan terutama dalam hal kinerja dan profesionalisme serta kaitannya dengan pengembangan kemampuan profesional, juga untuk memperluas wawasan tentang pendidikan agama Islam terutama dalam hal pengembangan kompetensi guru agama. e. Peneliti lain, hasil penelitian ini dapat dijadikan pijakan dasar bagi kajian atau penelitian serupa pada lingkup yang lebih luas. D. Definisi Operasional Guna menghindari kekeliruan dalam mengartikan variable-variabel yang dianalisis atau untuk membatasi permasalahan dalam penelitian ini, perlu dijelaskan definisi operasional masing-masing variabel. 1. Kinerja Kinerja dalam penelitian ini adalah hasil atau prestasi kerja yang dicapai oleh seseorang atau sekelompok guru dalam pelaksanaan tugasnya pada suatu organisasi, secara bertanggung jawab dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. 2. Guru Bantu Guru Bantu adalah guru yang telah mengabdi atau menjadi Guru Tidak Tetap pada sekolah tertentu namun ada sebagian lainnya yang belum pernah mengajar sama sekali tetapi lulus seleksi penerimaan guru bantu. Kualifikasi pendidikan merekapun beragam ada yang sesuai dan ada yang belum menurut ketentuan yang telah ditetapkan, namun sangat diharapkan keberadaannya di daerah tersebut. 3. Guru Pendidikan Agama Islam Pengertian guru Pendidikan Agama Islam adalah orang yang bertanggung jawab terhadap upaya jasmani maupun rohani peserta didik agar mencapai tingkat kedewasaan sehingga ia mampu menunaikan tugas-tugas kemanusiaan sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar