Minggu, 20 Mei 2012

BAB II KAJIAN KEPUSTAKAAN Sebelum membahas lebih jauh tentang Kinerja Guru Bantu dan guru Pegawai Negeri Sipil bidang studi Pendidikan Agama Islam di sekolah Dasar kecamatan Padang Selatan, perlu terlebih dahulu dipaparkan pengertian guru pendidikan agama dan pendidikan agama di sekolah dasar, kinerja guru bantu dan guru Pegawai Negeri Sipil bidang studi pendidikan agama Islam. A. Guru Pendidikan Agama Islam. Guru adalah salah satu faktor pendidikan yang memiliki peran yang paling strategis, sebab dialah penentu terjadinya proses belajar mengajar. Dalam proses belajar mengajar ini guru memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat besar. Oleh karena itu untuk mengetahui dan memahami tugas dan tanggung jawab guru, maka perlu diuraikan terlebih dahulu tentang definisi guru. Dalam paradigma Jawa, pendidik diidentikkan dengan guru (gu dan ru) yang berarti “digugu” dan “ditiru”. Dikatakan digugu (dipercaya) karena guru memiliki seperangkat ilmu yang memadai, yang karenanya ia memiliki wawasan dan pandangan yang luas dalam melihat kehidupan ini. Dikatakan ditiru (diikuti) karena guru memiliki kepribadian yang utuh, yang karenanya segala tindak tanduknya patut dijadikan panutan dan suri teladan oleh peserta didiknya. M. Ali Hasan dan Mukti Ali mengatakan bahwa Pengertian guru secara terbatas adalah sebagai satu sosok individu yang berada di depan kelas, dan dalam arti luas adalah seseorang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mendidik peserta didik dalam mengembangkan kepribadiannya, baik yang berlangsung di sekolah maupun di luar sekolah. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa guru selain menyampaikan materi pelajaran di depan kelas, guru juga bertanggung jawab untuk mengembangkan kepribadian peserta didiknya. Istilah lain yang identik dengan guru adalah pendidik dan pengajar. Namun, kedua istilah tersebut memiliki makna dan pengertian yang berbeda. Meski demikian, keduanya tetap tidak dapat dipisahkan, karena “seorang guru haruslah bukan hanya sekedar tenaga pengajar, tetapi sekaligus sebagai pendidik”. Dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa : Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan, pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Bila dikaitkan dengan agama Islam, maka pendidik adalah sebagaimana dikemukakan oleh Samsul Nizar : Pendidik dalam perspektif pendidikan Islam ialah orang yang bertanggung jawab terhadap upaya jasmani maupun rohani peserta didik agar mencapai tingkat kedewasaan sehingga ia mampu menunaikan tugas-tugas kemanusiaannya sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam. Sedangkan menurut Ahmad Tafsir adalah sebagai berikut : Pendidik dalam Islam ialah siapa saja yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didik, baik potensi psikomotorik, kognitif, maupun potensi afektif, yang dikembangkan secara seimbang sampai ke tingkat yang setinggi mungkin, menurut ajaran Islam. Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa, pendidik memiliki pengertian yang lebih luas daripada pengajar.“Pendidik tidak sama dengan pengajar, sebab pengajar itu hanya sekedar menyampaikan materi pelajaran kepada murid”. Sedangkan menurut pengertian para tokoh di atas, pendidik tidak hanya sekedar menyampaikan materi pelajaran saja. Tetapi pendidik memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan seluruh potensi anak didik agar mencapai tingkat kedewasaan. Dalam konsep Islam guru adalah sumber ilmu dan moral. Ia merupakan tokoh identifikasi dalam hal keluasan ilmu dan keluhuran akhlaknya, sehingga anak didiknya selalu berupaya untuk mengikuti langkah-langkahnya. Kesatuan antara kepemimpinan moral dan keilmuan dalam diri seorang guru dapat menghindarkan anak didik dari bahaya keterpecahan pribadi. Dengan demikian guru agama Islam tidak sama dengan guru pada umumnya. Karena guru agama Islam memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam mendidik para peserta didiknya. Sebagai seorang guru agama Islam, tidak hanya terbatas menyampaikan ilmu-ilmu agama saja, tetapi juga harus mampu membentuk peserta didik menjadi makhluk yang berakhlak mulia dan menghamba kepada Khaliqnya dengan dijiwai nilai-nilai ajaran Islam. Guru adalah prajurit terdepan di dalam membuka cakrawala peserta didik memasuki dunia ilmu pengetahuan dalam era global ini. Karena guru merupakan faktor terpenting dalam menentukan keberhasilan proses pendidikan. Maka, menjadi seorang guru bukanlah pekerjaan yang mudah. Selain dituntut untuk menguasai berbagai ilmu pengetahuan, guru juga memiliki tanggung jawab yang besar dalam upaya menghantarkan peserta didik ke arah tujuan pendidikan yang dicita-citakan. Oleh karena itu, untuk menjadi seorang guru harus memenuhi persyaratan tertentu sehingga ia mampu menjalankan tugasnya sebagai guru, dengan sebaik-baiknya. Dalam UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 42, tertulis sebagai berikut: a. Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan, mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. b. Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi. c. Ketentuan mengenai kualitas pendidik sebagaimana dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Sedangkan menurut Oemar Hamalik, sebagaimana dikutip oleh Akhyak, syarat-syarat guru adalah sebagai berikut: a. Harus memiliki bakat sebagai guru. b. Harus memiliki keahlian sebagai guru. c. Memiliki kepribadian yang baik dan terintegrasi. d. Memiliki mental yang sehat. e. Berbadan sehat. f. Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas. g. Guru adalah manusia berjiwa Pancasila. h. Guru adalah seorang warga negara yang baik. Syarat-syarat itu adalah syarat-syarat guru pada umumnya. Syarat-syarat itu dapat diterima dalam Islam. Sedangkan dalam Islam sendiri syarat-syarat guru adalah seperti pendapat Munir Mursi sebagaimana dikutip oleh Ahmad Tafsir, yaitu sebagai berikut: a. Umur, harus sudah dewasa. b. Kesehatan, harus sehat jasmani dan rohani. c. Keahlian, harus menguasai bidang yang diajarkannya dan menguasai ilmu mendidik (termasuk ilmu mengajar). d. Harus berkepribadian muslim. Sebagai seorang guru agama, harus memiliki syarat-syarat lain yang tidak dimiliki oleh guru pada umumnya. Syarat yang membedakan guru agama dengan guru lainnya adalah memiliki kepribadian muslim. Karena selain harus mampu mentransfer ilmu-ilmu agama kepada para peserta didik, guru agama juga harus mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, terutama saat berada di lingkungan pendidikan. Mengenai syarat-syarat guru agama ini, Muhaimin lebih tegas lagi dalam mengemukakan syarat-syarat tersebut. Sebagaimana tertulis di bawah ini: a. Memiliki semangat jihad dalam menjalankan profesinya sebagai guru agama, dan/atau memiliki kepribadian yang matang dan berkembang karena bagaimanapun professionalism is predominantly an attitude, not a self of competencies, yakni seperangkat kompetensi profesional yang dimiliki oleh guru agama adalah penting, tetapi yang lebih penting lagi adalah sikap atau etos profesionalisme dari guru agama itu sendiri. b. Menguasai ilmu-ilmu agama dan wawasan pengembangannya sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan sosio-kultural yang mengitarinya. c. Menguasai ketrampilan untuk membangkitkan minat siswa kepada pemahaman ajaran agama dan pengembangan wawasannya, serta internalisasi terhadap ajaran agama dan nilai-nilainya yang pada gilirannya tergerak dan tumbuh motivasinya untuk mengaktualisasikan dan merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari, dalam berhubungan dengan Allah, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara a. Sikap mengembangkan profesinya yang berkesinambungan, agar/keahliannya tidak cepat out of side. Dengan demikian, guru yang memiliki syarat-syarat sebagaimana diuraikan di atas, diharapkan mampu mengaplikasikan semua kompetensi yang dimilikinya untuk mencapai keberhasilan proses belajar mengajar. Selain syarat-syarat di atas, guru juga harus memiliki sifat-sifat yang mencerminkan profesi keguruannya. Karena selama ini guru dipandang sebagai satu sosok yang memiliki kepribadian luhur. Oleh karena itu, semua nilai baik yang ada di dalam masyarakat, dituntut untuk dimiliki oleh seorang guru. Terlebih lagi sebagai guru agama Islam, yang setiap tindak tanduknya harus dijiwai dengan nilai-nilai Islami. Menurut Abdurrahman al-Nahlawy sebagaimana dikutip oleh Muhaimin, sifat-sifat guru muslim adalah sebagai berikut: a. Hendaknya tujuan, tingkah laku dan pola pikir guru bersifat rabbani. b. Ikhlas, yakni bermaksud mendapatkan keridhaan Allah, mencapai dan menegakkan kebenaran. c. Sabar dalam mengajarkan berbagai ilmu kepada peserta didik. d. Jujur dalam menyampaikan apa yang diserukannya, dalam arti menerapkan anjurannya pertama-tama pada dirinya sendiri karena kalau ilmu dan amal sejalan maka peserta didik akan mudah meneladaninya dalam setiap perkataan dan perbuatannya. e. Senantiasa membekali diri dengan ilmu dan bersedia mengkaji dan mengembangkannya. f. Mampu menggunakan berbagai metode mengajar secara bervariasi, menguasainya dengan baik, mampu menentukan dan memilih metode mengajar yang sesuai dengan materi pelajaran dan situasi belajar mengajar. g. Mampu mengelola peserta didik, tegas dalam bertindak, dan meletakkan segala masalah secara proporsional. h. Mempelajari kehidupan psikis peserta didik selaras dengan masa perkembangannya. i. Tanggap terhadap berbagai kondisi dan perkembangan dunia yang mempengaruhi jiwa, keyakinan dan pola pikir peserta didik, memahami problem kehidupan modern dan bagaimana cara Islam mengatasi dan menghadapinya. j. Bersikap adil di antara peserta didik. Sifat-sifat yang dimiliki oleh seorang guru, tentunya akan memberikan pengaruh yang besar dalam proses pendidikan. Misalnya, jika seorang guru memiliki sifat penyabar dan ikhlas, maka ia akan senantiasa menuntun muridnya dalam kegiatan belajar mengajar dengan penuh kesabaran dan keikhlasan pula. Sebaliknya, jika seorang guru memiliki sifat pemarah, maka ia akan lebih mengutamakan emosinya ketika sedang mengajar, daripada memberikan rasa nyaman kepada murid-muridnya. Sehingga situasi seperti ini akan menimbulkan rasa takut pada diri peserta didik terhadap gurunya. Pendapat lain tentang sifat-sifat guru adalah sebagai berikut: a. Ikhlas dalam menyampaikan risalah pendidikan. b. Bersifat amanah dalam menyampaikan ilmu pengetahuan. c. Menguasai ilmu yang diajarkannya. d. Menjadi panutan yang baik. e. Mempunyai pribadi yang kuat. f. Beramal dengan ilmunya. g. Modern. h. Terus melakukan penelitian. Dari berbagai pendapat yang dikemukakan para tokoh di atas mengenai sifat-sifat guru, tentunya sifat-sifat tersebut haruslah dimiliki oleh setiap guru. Karena selain memberikan contoh yang baik, juga akan memberikan rasa aman dan nyaman pada diri peserta didiknya. Dalam situasi pendidikan atau pengajaran terjalin interaksi antara siswa dengan guru atau antara peserta didik dengan pendidik, di mana dengan interaksi tersebut diharapkan dapat tercipta hubungan yang erat antara siswa dengan gurunya. Sehingga dari sini proses pendidikan dapat terselenggara dengan sebaik-baiknya. Tugas utama pendidik adalah mendidik dan mengajar. Tetapi bukan berarti guru tidak memiliki tugas lainnya selain mendidik dan mengajar. Tugas-tugas guru yang lain di antaranya tercantum dalam UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39, sebagaimana di bawah ini: a.Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. b. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan, pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Dari uraian di atas, dapat kita pahami bahwa guru tidak hanya berperan sebagai guru di dalam kelas saja. Tetapi guru masih memiliki banyak tugas lainnya, di mana tugas-tugas tersebut juga harus dilaksanakan untuk membantu peserta didik dalam proses pendidikan. Menurut E. Mulyasa, guru sebagai agen pembelajaran memiliki tugas-tugas antara lain: a. Guru Sebagai Fasilitator Guru sebagai fasilitator bertugas memberikan kemudahan belajar (facilitate of learning) kepada seluruh peserta didik, agar mereka dapat belajar dalam suasana yang menyenangkan, gembira, penuh semangat, tidak cemas, dan berani mengemukakan pendapat secara terbuka. b. Guru Sebagai Motivator Pembangkitan nafsu atau selera belajar sering juga disebut motivasi belajar. Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, guru harus mampu membangkitkan motivasi belajar peserta didik sehingga dapat mencapai tujuan pembelajaran. c. Guru Sebagai Pemacu Sebagai pemacu belajar, guru harus mampu melipatgandakan potensi peserta didik, dan mengembangkannya sesuai dengan aspirasi dan cita-cita mereka di masa yang akan datang. d. Guru Sebagai Pemberi Inspirasi Sebagai pemberi inspirasi belajar guru harus mampu memerankan diri dan memberikan inspirasi bagi peserta didik, sehingga kegiatan belajar dan pembelajaran dapat membangkitkan berbagai pemikiran, gagasan, dan ide-ide baru. Dalam setiap kegiatan belajar mengajar, adakalanya peserta didik mengalami kesulitan karena kemampuan masing-masing peserta didik berbeda-beda. Artinya, ada yang cepat menerima materi pelajaran, dan ada pula yang lambat dalam menerima materi pelajaran. Untuk itu, di sini guru akan bertugas sebagai pembimbing. Sebagai pembimbing, guru perlu memiliki pemahaman yang seksama tentang para siswanya, memahami segala potensi dan kelemahannya, masalah dan kesulitan-kesulitannya, dengan segala latar belakangnya. Agar tercapai kondisi seperti itu, guru perlu banyak mendekati para siswa, membina hubungan yang lebih dekat dan akrab, melakukan pengamatan dari dekat serta mengadakan dialog-dialog langsung. Tentunya sebagai seorang guru agama, haruslah memiliki tugas-tugas lain selain tugas-tugas yang telah diuraikan di atas. Heri Jauhari Muchtar dalam bukunya yang berjudul Fikih Pendidikan, membagi tugas guru menjadi dua bagian, yaitu secara umum dan secara khusus. Secara umum tugas pendidik adalah: a. Mujadid yaitu sebagai pembaharu ilmu, baik dalam teori maupun praktek, sesuai syari’at Islam. b. Mujtahid yaitu sebagai pemikir yang ulung. c. Mujahid yaitu sebagai pejuang kebenaran. Sedangkan secara khusus tugas pendidik di lembaga pendidikan adalah: a. Perencana: mempersiapkan bahan, metode dan fasilitas pengajaran serta mental untuk mengajar. b. Pelaksana: pemimpin dalam proses pembelajaran. c. Penilai: mengumpulkan data, mengklasifikasi, menganalisa dan menilai keberhasilan proses belajar mengajar. d. Pembimbing: membimbing, menggali serta mengembangkan potensi murid/peserta didik ke arah yang lebih baik. Pendapat lain mengenai tugas-tugas guru ini adalah pendapat Zakiah Darajat sebagaimana dikutip oleh Heri Jauhari Muchtar, yang menyatakan tugas pendidik dalam mengajar adalah: a. Menjaga proses belajar dan mengajar dalam satu kesatuan. b. Menjaga anak dalam berbagai aspek, yaitu pengetahuan, ketrampilan dan pengembangan seluruh kepribadian. c. Mengajar sesuai dengan tingkat perkembangan dan kematangan anak. d. Menjaga keperluan (kebutuhan) dan bakat anak didik. e. Menentukan tujuan-tujuan pelajaran bersama-sama dengan anak/peserta didik supaya mereka juga mengetahui dan mendukung pencapaian tujuan tersebut. f. Memberi dorongan, penghargaan dan imbalan kepada peserta didik. g. Menjadikan materi dan metode pengajaran berhubungan dengan kehidupan nyata, sehingga mereka menyadari bahwa yang dipelajarinya itu baik dan berguna. h. Membagi materi pelajaran kepada satuan-satuan dan memusatkannya pada permasalahan-permasalahan. i. Menghindari perbuatan-perbuatan yang percuma dan memberi informasi-informasi yang tidak berarti, serta menjauhi hukuman dan pengulangan pekerjaan. j. Mengikutsertakan anak/peserta didik dalam PBM secara aktif sesuai dengan kemampuan dan bakatnya. k. Warnai situasi proses belajar mengajar dengan suasana toleran, kehangatan, persaudaraan dan tolong menolong. Suasana PBM tidak hanya berpengaruh terhadap keberhasilan pelajaran, tetapi juga mempunyai pengaruh dalam penyerapan anak/peserta didik terhadap sifat-sifat sosial yang baik atau tidak baik. Demikianlah tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh guru, baik guru pada umumnya maupun guru agama. Dengan melaksanakan tugas-tugas tersebut, guru dapat membantu siswa dalam proses belajar mengajar, sehingga nantinya dapat mewujudkan tujuan-tujuan pendidikan yang dicita-citakan. Perlu ditegaskan lagi bahwa tugas guru bukan sekedar mengajar atau menyampaikan materi pelajaran di depan kelas saja, tetapi guru memiliki tugas sebagai fasilitator, motivator, inspirator, komunikator dan sebagainya. Di mana tugas-tugas tersebut tidak hanya menjadikan peserta didik sebagai manusia yang berilmu pengetahuan, tetapi juga menjadikan peserta didik yang berkepribadian mulia, sesuai dengan tujuan pendidikan Islam. B. Pendidikan Agama Islam di Sekolah Dasar. Dari segi etimologi atau bahasa, kata pendidikan berasal kata “didik” yang mendapat awalan pe- dan akhiran -an sehingga pengertian pendidikan adalah sistem cara mendidik atau memberikan pengajaran dan peranan yang baik dalam akhlak dan kecerdasan berpikir. Kemudian ditinjau dari segi terminologi, banyak batasan dan pandangan yang dikemukakan para ahli untuk merumuskan pengertian pendidikan, namun belum juga menemukan formulasi yang tepat dan mencakup semua aspek, walaupun begitu pendidikan berjalan terus tanpa menantikan keseragaman dalam arti pendidikan itu sendiri. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 1. Kata pendidikan berasal dari kata didik yang berarti menjaga, dan meningkatkan, yang dapat didefinisikan sebagai berikut : a. Mengembangkan dan memberikan bantuan untuk berbagai tingkat pertumbuhan atau mengembangkan pengetahuan, kebijaksanaan, kualitas jiwa, kesehatan fisik dan kompetensi. b. Memberikan pelatihan formal dan praktek yang di supervisi. c. Menyediakan informasi. d. Meningkatkan dan memperbaiki. Pendidikan Agama Islam berkenaan dengan tanggung jawab bersama. Oleh sebab itu usaha yang secara sadar dilakukan oleh guru mempengaruhi siswa dalam rangka pembentukan manusia beragama yang diperlukan dalam pengembangan kehidupan beragama dan sebagai salah satu sarana pendidikan nasional dalam rangka meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selanjutnya H. Haidar Putra Daulay, mengemukakan bahwa Pendidikan Islam pada dasarnya adalah pendidikan yang bertujuan untuk membentuk pribadi Muslim seutuhnya, mengembangkan seluruh potensi manusia baik yang berbentuk jasmani maupun rohani. Dari beberapa definisi di atas, maka dapat diambil pengertian bahwa yang dimaksud Pendidikan Agama Islam adalah suatu aktivitas atau usaha-usaha tindakan dan bimbingan yang dilakukan secara sadar dan sengaja serta terencana yang mengarah pada terbentuknya kepribadian anak didik yang sesuai dengan norma-norma yang ditentukan oleh ajaran agama. Pendidikan Agama Islam juga merupakan upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani, bertaqwa, dan ber akhlak mulia dalam mengamalkan ajaran agama Islam dari sumber utamanya yaitu kitab suci Al-Quran dan Al-Hadits, melalui kegiatan bimbingan pengajaran, latihan, serta penggunaan pengalaman. Dari pengertian di atas terbentuknya kepribadian yakni pendidikan yang diarahkan pada terbentuknya kepribadian Muslim. kepribadian Muslim adalah pribadi yang ajaran Islam nya menjadi sebuah pandangan hidup, sehingga cara berpikir, merasa, dan bersikap sesuai dengan ajaran Islam. Dengan demikian Pendidikan Agama Islam itu adalah usaha berupa bimbingan, baik jasmani maupun rohani kepada anak didik menurut ajaran Islam, agar kelak dapat berguna menjadi pedoman hidupnya untuk mencapai kebahagiaan hidup dunia dan akhirat. 1. Dasar-Dasar Pendidikan Agama Islam. Dasar adalah landasan tempat berpijak atau tempat tegaknya sesuatu. Dalam hubungannya dengan Pendidikan Agama Islam, dasar-dasar itu merupakan pegangan untuk memperkokoh nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Adapun yang menjadi dasar dari Pendidikan Agama Islam adalah Al-Qur’an yang merupakan kitab suci bagi kita umat Islam yang tentunya terpelihara keaslian nya dari tangan-tangan yang tak bertanggung jawab dan tidak ada keraguan di dalamnya, sebagaimana Firman Allah Swt dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 2 yang berbunyi :           Artinya : Kitab (Al Quran) Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa. Al-qur’an sebagai kitab suci telah dipelihara dan dijaga kemurniannya oleh Allah Swt dari segala sesuatu yang dapat merusaknya sepanjang masa dari sejak diturunkannya sampai hari kiamat kelak, hal ini di terangkan dalam sebuah surat dalam Al-Qur’an yaitu surah Al-Hijr ayat 9 yang berbunyi :   •      Artinya : Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya. Al-Hadits merupakan perkataan ataupun perbuatan Nabi Muhammad SAW yang memberikan gambaran tentang segala sesuatu hal, yang juga dijadikan dasar dan pedoman dalam Islam, dan sebagai umat Islam kita harus mentaati apa yang telah di sunnahkan Rasulullah dalam Hadistnya, hal ini di jelaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 80 yang berbunyi : •              Artinya : Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia Telah mentaati Allah. dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka. Selain ayat di atas, terdapat juga hadits yang berkenaan dengan mentaati rasul, yang berarti juga menjalani segala sunnah-sunnahnya melalui Al-Hadist. Selain dari dua dasar yang paling utama tersebut, masih ada dasar yang lain dalam negara kita khususnya seperti yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 29 ayat 1 dan 2. Ayat 1 berbunyi, Negara berdasarkan azas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ayat 2 berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Dalam pasal ini kebebasan memeluk agama dan kebebasan beribadah menurut agama yang dianutnya bagi warga Indonesia telah mendapat jaminan dari pemerintah dan hal ini sejalan dengan Pendidikan Agama Islam dan hal-hal yang terdapat di dalamnya. 2. Tujuan Pendidikan Agama Islam. Tujuan Pendidikan Agama Islam identik dengan tujuan agama Islam, karena tujuan agama adalah agar manusia memiliki keyakinan yang kuat dan dapat dijadikan sebagai pedoman hidupnya yaitu untuk menumbuhkan pola kepribadian yang bulat dan melalui berbagai proses usaha yang dilakukan. Dengan demikian tujuan Pendidikan Agama Islam adalah suatu harapan yang diinginkan oleh pendidik Islam itu sendiri. Zakiah Daradjad dalam Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam mendefinisikan tujuan Pendidikan Agama Islam sebagai berikut ; Tujuan Pendidikan Agama Islam yaitu membina manusia beragama berarti manusia yang mampu melaksanakan ajaran-ajaran agama Islam dengan baik dan sempurna, sehingga tercermin pada sikap dan tindakan dalam seluruh kehidupannya, dalam rangka mencapai kebahagiaan dan kejayaan dunia dan akhirat. Yang dapat dibina melalui pengajaran agama yang intensif dan efektif. Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan Pendidikan Agama Islam adalah sebagai usaha untuk mengarahkan dan membimbing manusia dalam hal ini peserta didik agar mereka mampu menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, serta meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan mengenai Agama Islam, sehingga menjadi manusia Muslim, ber akhlak mulia dalam kehidupan baik secara pribadi, bermasyarakat dan berbangsa dan menjadi insan yang beriman hingga mati dalam keadaan Islam, sebagaimana Firman Allah Swt dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 102 yang berbunyi :      •   •     Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. 3. Fungsi Pendidikan Agama Islam. Pendidikan Agama Islam mempunyai fungsi sebagai media untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT, serta sebagai wahana pengembangan sikap keagamaan dengan mengamalkan apa yang telah didapat dari proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Zakiah Daradjad berpendapat dalam bukunya Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam bahwa Sebagai sebuah bidang studi di sekolah, pengajaran agama Islam mempunyai tiga fungsi, yaitu: pertama, menanamtumbuhkan rasa keimanan yang kuat, kedua, menanamkembangkan kebiasaan (habit vorming) dalam melakukan amal ibadah, amal saleh dan akhlak yang mulia, dan ketiga, menumbuh kembangkan semangat untuk mengolah alam sekitar sebagai anugerah Allah SWT kepada manusia. Dari pendapat diatas dapat diambil beberapa hal tentang fungsi dari Pendidikan Agama Islam yang dapat dirumuskan sebagai berikut: a. Pengembangan, yaitu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan siswa kepada Allah SWT yang ditanamkan dalam lingkup pendidikan keluarga. b. Pengajaran, yaitu untuk menyampaikan pengetahuan keagaamaa c. Penyesuaian, yaitu untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial dan dapat ber sosialisasi dengan lingkungannya sesuai dengan ajaran Islam. d. Pembiasaan, yaitu melatih siswa untuk selalu mengamalkan ajaran Islam, menjalankan ibadah dan berbuat baik. Disamping fungsi-fungsi yang tersebut diatas, hal yang sangat perlu di ingatkan bahwa Pendidikan Agama Islam merupakan sumber nilai, yaitu memberikan pedoman hidup bagi peserta didik untuk mencapai kehidupan yang bahagia di dunia dan di akhirat. 4. Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam. Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam meliputi keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesama manusia, dan ketiga hubungan manusia dengan dirinya sendiri, serta hubungan manusia dengan makhluk lain dan lingkungannya. Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam juga identik dengan aspek-aspek Pengajaran Agama Islam karena materi yang terkandung didalamnya merupakan perpaduan yang saling melengkapi satu dengan yang lainnya. Apabila dilihat dari segi pembahasannya maka ruang lingkup Pendidikan Agama Islam yang umum dilaksanakan di sekolah adalah : a Pengajaran keimanan Pengajaran keimanan berarti proses belajarar mengajar tentang aspek kepercayaan, dalam hal ini tentunya kepercayaan menurut ajaran Islam, inti dari pengajaran ini adalah tentang rukun Islam. b. Pengajaran akhlak Pengajaran akhlak adalah bentuk pengajaran yang mengarah pada pembentukan jiwa, cara bersikap individu pada kehidupannya, pengajaran ini berarti proses belajar mengajar dalam mencapai tujuan supaya yang diajarkan berakhlak baik. c. Pengajaran ibadah Pengajaran ibadah adalah pengajaran tentang segala bentuk ibadah dan tata cara pelaksanaannya, tujuan dari pengajaran ini agar siswa mampu melaksanakan ibadah dengan baik dan benar. Mengerti segala bentuk ibadah dan memahami arti dan tujuan pelaksanaan ibadah. d. Pengajaran fiqih Pengajaran fiqih adalah pengajaran yang isinya menyampaikan materi tentang segala bentuk-bentuk hukum Islam yang bersumber pada Al-Quran, sunnah, dan dalil-dalil syar’i yang lain. Tujuan pengajaran ini adalah agar siswa mengetahui dan mengerti tentang hukum-hukum Islam dan melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari. e. Pengajaran Al-Quran Pengajaran Al-Quran adalah pengajaran yang bertujuan agar siswa dapat membaca Al-Quran dan mengerti arti kandungan yang terdapat di setiap ayat-ayat Al-Quran. Akan tetapi dalam prakteknya hanya ayat-ayat tertentu yang di masukkan dalam materi Pendidikan Agama Islam yang disesuaikan dengan tingkat pendidikannya. f. Pengajaran sejarah Islam Tujuan pengajaran dari sejarah Islam ini adalah agar siswa dapat mengetahui tentang pertumbuhan dan perkembangan agama Islam dari awalnya sampai zaman sekarang sehingga siswa dapat mengenal dan mencintai agama Islam. C. Kinerja Guru bantu dan Guru Pegawai Negeri Sipil Bidang Studi Pendidikan Agama Islam Istilah kinerja telah popular digunakan di Indonesia dengan padanan kata dalam bahasa Inggris untuk istilah kinerja tersebut, yakni “performance”. Tuntutan terhadap kinerja seseorang dalam pekerjaan sangat diperlukan untuk menunjang pencapaian tujuan yang telah ditetapkan oleh suatu lembaga, termasuk di bidang pendidikan. Peningkatan kinerja dari masing-masing individu merupakan wujud dan refleksi tanggung jawab serta loyalitas terhadap pekerjaan. Seseorang yang memiliki kinerja yang baik, biasanya memiliki rasa tanggung jawab dan loyalitas yang tinggi terhadap pekerjaannya. Rasa tanggung jawab tersebut merupakan pemicu bagi seseorang untuk tampil dan berani menghadapi berbagai hambatan yang dihadapinya. Sebaliknya, seseorang yang berkinerja rendah dan tidak mampu mencapai kapasitas optimalnya cenderung memiliki rasa tanggung jawab yang rendah. Karena itu setiap individu, perlu berani memikul tanggung jawab, baik yang berat maupun yang ringan dan berusaha menunaikannya dengan amanah serta bekerja secara maksimal. Seorang muslim perlu memiliki etos kerja yang baik, karena dengan etos kerja yang baik tentu akan dapat dicapai hasil kerja yang baik. Allah menyukai seseorang yang apabila mengerjakan sesuatu pekerjaan mengerjakannya secara optimal dan berkelanjutan, sebagaimana diungkapkan dalam Firman Allah SWT surat Al-Insyiroh ayat 7 yang berbunyi :     Artinya : Maka apabila kamu telah selesai dari suatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain. Berbicara mengenai kinerja, terdapat sejumlah pengertian yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya oleh Sastrohadiwiryo yang berpendapat bahwa kinerja juga disebut sebagai prestasi kerja, yang dicapai oleh seorang tenaga kerja dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan yang diberikan kepadanya. Sedangkan Umaidi, mengemukakan bahwa kinerja merupakan hasil kerja yang dicapai oleh seseorang dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Dalam versi yang senada Fremont dan Rozenweig mengungkapkan bahwa kinerja merupakan prestasi kerja seseorang secara individual untuk mencapai tujuan yang relevan. Sementara itu Heidjrahman mengartikan kinerja dengan prestasi kerja, yaitu kesuksesan seseorang dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam bekerja. Demikian juga Kast dan Ali menyatakan bahwa kinerja adalah hasil kerja masing-masing individu untuk mencapai tujuan yang relevan. Suprihanto, menyebutkan istilah kinerja dan prestasi kerja, sebagai hasil kerja seseorang selama periode tertentu dibandingkan dengan berbagai kemungkinan, misalnya standar, target/sasaran. Caspersz menegaskan bahwa kinerja memainkan peran bagi peningkatan suatu kemampuan atau perubahan kearah yang lebih baik yaitu terhadap pengukuran fakta-fakta yang akan menghasilkan data dan kemudian apabila data itu dianalisis secara tepat akan memberikan informasi yang akurat sehingga informasi itu akan berguna bagi peningkatan pengetahuan para pimpinan dalam pengambilan keputusan. Pengertian kinerja (prestasi kerja) adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tangung jawab yang diberikan kepadanya. Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kinerja, adalah hasil atau prestasi kerja yang dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam pelaksanaan tugasnya pada suatu organisasi, secara bertanggung jawab dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Kinerja selalu dipengaruhi oleh faktor-faktor instrinsik dan ekstrinsik. Faktor instrinsik, seperti pembawaan, kemampuan, ciri-ciri kepribadian, dan sebagainya. Sedangkan faktor-faktor ekstrinsik, seperti keadaan fisik, lingkungan sosial, dan lingkungan kerja. Menurut Mill dan Afnibar, “kualitas karyawan dipengaruhi oleh keterampilan kerja, motivasi kerja, dan lingkungan kerja” Degan demikian kinerja yang baik muncul dari orang-orang yang memiliki keterampilan yang memadai sesuai dengan bidang tugasnya. Menurut Musnamar ada beberapa aspek yang mempengaruhi kinerja seseorang yaitu, (1) keahlian, (2) kemauan dan sikap positif terhadap pekerjaan, dan (3) kesempatan (peluang), imbalan yang layak, dan hubungan kerja yang manusiawi. Ini berarti disamping keahlian yang dimiliki seseorang kemauan dan semangat yang tinggi dalam mengahadapi pekerjaan, memiliki sikap positif dalam pekerjaan, maka faktor peluang, imbalan (gaji) yang layak serta hubungan antar personal sesama teman seprofesi juga mempengaruhi kinerja. Hubungan kerja baik secara vertikal, yakni antara atasan dan bawahan maupun secara horizontal, antara sesama rekan sekerja, perlu diciptakan secara kondusif, karena hal tersebut akan sangat memiliki dampak terhadap kinerja. Dari beberapa pendapat ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa kinerja merupakan hasil atau prestasi kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan suatu pekerjaan untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Sedangkan kinerja seseorang dipengaruhi oleh faktor intern, seperti kemampuan, sikap, minat dan persepsi, kesungguhan serta disiplin pribadi. Disamping faktor intern, kinerja seseorang juga dapat dipengaruhi oleh faktor ekstern atau lingkungan kerja. 1. Kinerja Guru Bantu dan Guru Pegawai Negeri Sipil Menurut kamus bahasa Indonesia, guru adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya,) mengajar. Ada dua kelompok guru dalam lembaga pendidikan, yaitu guru tetap dan guru tidak tetap. Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pemerintah melalui surat keputusan sebagai pegawai negeri sipil. Guru tidak tetap adalah guru-guru yang tidak atau belum diangkat oleh pemerintah melalui surat keputusan sebagai pegawai negeri sipil. Berbeda dengan guru tetap, guru tidak tetap tidak memiliki system penggajian yang jelas, sehingga kesejahteraan mereka tidak terjamin. Gaji yang mereka terima berdasarkan jumlah mengajar, itupun sesuai dengan kemampuan sekolah bekerja sama dengan pengurus komite sekolah. Guru bantu yang dimaksud dalam penelitian ini adalah adalah guru yang telah mengabdi atau menjadi Guru Tidak Tetap pada sekolah tertentu namun ada sebagian lainnya yang belum pernah mengajar sama sekali tetapi lulus seleksi penerimaan Guru Bantu. Kualifikasi pendidikan merekapun beragam ada yang sesuai dan ada yang belum sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, namun sangat diharapkan keberadaannya di daerah tersebut. Masalah kinerja selalu mendapat perhatian dalam manajemen karena sangat berkaitan dengan produktivitas lembaga atau organisasi. Faktor utama yang mempengaruhi kinerja adalah kemampuan dan kemauan. Memang diakui banyak orang mampu tetapi tidak mau sehingga tidak menghasilkan kinerja. Demikian pula halnya banyak orang mau tetapi tidak mampu juga tetap tidak menghasilkan kinerja. Kinerja adalah sesuatu yang dicapai atau prestasi yang diperlihatkan atau kemampuan bekerja, dengan kata lain bahwa kinerja dapat diartikan sebagai prestasi kerja. Kinerja guru sangat berdampak kepada mutu pendidikan, karena indikator suatu bangsa sangat ditentukan oleh tingkat sumber daya manusianya, dan indikator sumber daya manusia ditentukan oleh tingkat pendidikan masyarakatnya. Semakin tinggi sumber daya manusianya, maka semakin tinggi tingkat pendidikannya, demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu indikator tersebut sangat ditentukan oleh kinerja guru. Berkaitan dengan hal tersebut disini penulis akan mengupas tentang kinerja seorang guru. Arti kinerja dalam hal ini ada beberapa definisi, yaitu: a. Dalam kamus pendidikan dikatakan, bahwa: Kinerja adalah bentuk-bentuk kecakapan profesional. b. H. Fatah mengatakan, bahwa: Kinerja adalah ungkapan kemajuan yang didaari oleh pengetahuan, sikap, keterampilan dan motivasi dalam menghasilkan sesuatu. c. Dalam kamus besar bahasa Indonesia dikatakan, bahwa: Kinerja adalah suatu mental atau usaha secara fisik. d. August W. Smith, mengatakan bahwa: Kinerja adalah hasil dari suatu proses yang dilakukan manusia. Dari definisi diatas penulis simpulkan, bahwa kinerja adalah suatu usaha atau aktivitas yang dilakukan seseorang untuk menghasilkan sesuatu kemampuan atau keprofesionalan yang dimilikinya. Kinerja dalam hal ini lebih dominan diarahkan pada hasil dan tujuan, dimana jika kinerja seseorang itu jelek maka hasilnya jelek dan tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, begitupun sebaliknya jika kinerja seseorang itu bagus maka hasil yang dicapai juga akan bagus, hasilnya maksimal serta sesuai dengan target-target yang telah ditentukan. Dengan memiliki kinerja yang tinggi disertai dengan kemampuan dan keprofesionalan, otomatis seseorang akan selalu terdorong untuk berpartisipasi memecahkan masalah yang timbul dalam menyelesaikan pekerjaan, kesediaan untuk bekerja, selalu bergairah pada pekerjaan, taat dan memiliki loyalitas yang tinggi serta berdedikasi tinggi untuk meningkatkan kemampuan individunya. Guru merupakan jabatan atau profesi, maka dalam pembahasan ini penulis memaparkan beberapa pengertian yang dikemukakan oleh pakar Pendidikan. Adapun pengertian guru, disini diartikan oleh beberapa ahli, antara lain: a. Dalam SISDIKNAS No 14 2003 tahun 2003, pasal 1 mengatakan bahwa: guru atau pendidik merupakan tenaga profesioanl dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. b. Dalam Abuddin Nata (Hadarai Nawawi) mengatakan bahwa : guru adalah orang yang bekerja dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang ikut serta bertanggung jawab membantu anak didik mencapai kedewasaan. c. Dalam Kamus Bahasa Indonesia Kotemporer, mengatakan: guru adalah orang yang pekerjaannya mendidik, mengajar, mengasihi, sehingga seorang guru harus bersifat mendidik. d. Dalam Psikologi Pendidikan Islam, mengatakan bahwa : guru adalah tenaga pendidik yang tugasnya mengajar, dalam arti Mengembangkan ranah cipta, rasa, dan karsa sebagai implementasi konsep ideal mendidik. e. Menurut zakiah Daradjat, mengartikan bahwa: guru adalah pendidik profesional, karenanya secara emplisit ia telah merelakan dirinya menerima dan memikul sebagian tanggungjawab pendidikan yang terpikul dipundak orang tua. f. Dalam syaiful Bahri (N.A Ametembun) mengartikan bahwa: guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secra individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun di luar sekolah. Ini berarti bahwa seorang guru minimal memilki dasar-dasar sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugas. Dari pemahaman tentang pengertian atau definisi ”kinerja” dan ”guru”, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kinerja guru secara garis besar adalah suatu aktivitas guru yang dilakukan dalam rangka membimbing, mendidik, mengajar dan melakukan transfer knowledge kepada anak didik sesuai dengan kemampuan dan keprofesionalan yang dimilikinya. 2. Peranan Kinerja Guru Bantu dan Guru PNS bidang studi PAI Kinerja guru sangat berperan sekali dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, karena seorang guru memiliki posisi di dalam proses pembelajaran yang berkaitan dengan kinerja dan totalitas dedikasinya serta loyalitas pengabdiannya. Aktivitas guru yang dilakukan dalam rangka membimbing, mendidik, mengajar dan melakukan transfer knowladge dalam proses belajar mengajar harus dilakukan oleh seorang guru yang mempunyai kinerja tinggi yang disertai dengan kemampuan dan keprofesionalan. Dengan kinerja yang tinggi disertai dengan kemampuan dan keprofesionalan. Tanggungjawab, tugas dan perannya sebagai guru akan dapat dilaksanakannya dengan maksimal. Guru adalah orang yang bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan anak didik. Pribadi susila yang cakap adalah yang diharapkan ada pada diri setiap anak didik. Tidak ada seorang gurupun yang mengharapkan anak didiknya menjadi sampah masyarakat. Untuk itulah guru dengan penuh dedikasi dan loyalitas berusaha membimbing dan membina anak didik agar di masa mendatang menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa. Setiap hari guru meluangkan waktu demi kepentingan anak didik. Bila suatu ketika ada anak didik yang tidak hadir di sekolah, guru menayakan kepada anak-anak yang hadir, apa sebabnya dia tidak hadir ke sekolah. Anak didik yang sakit, tidak bergairah dalam belajar, terlambat masuk sekolah, belum menguasai bahan pelajaran, berpakaian sembarangan, berbuat tidak baik, terlambat membayar uang sekolah, tak punya pakaian seragam dan sebagainya, semuanya menjadi perhatian guru. Karena besarnya tanggungjawab guru terhadap anak didiknya, hujan dan panas bukanlah menjadi penghalang bagi guru untuk selalu hadir di tengah-tengah anak didiknya. Guru tidak pernah memusuhi anak didiknya meskipun suatu ketika ada anak didiknya yang berbuat kurang sopan pada orang lain. Bahkan dengan sabar dan bijaksana guru memberikan nasehat bagaimana cara bertingkah laku yang sopan pada orang lain. Karena profesinya sebagai guru adalah berdasarkan penggilan jiwa, maka bila guru melihat anak didiknya senang berkelahi, meminum minuman keras, mengisap ganja, dan sebagainya, guru merasa sakit hati. Siang atau malam selalu memikirkan bagaimana cara agar anak didiknya itu dapat dicegah dari moral yang kurang baik, asusila dan amoral. Guru seperti itulah yang diharapkan untuk mengabdikan diri di lembaga pendidikan. Bahkan guru yang hanya menuangkan ilmu pengetahuan ke dalam otak anak didik. Sementara jiwa dan wataknya tidak dibina. Memberikan pengetahuan kepada anak didik adalah suatu hal yang mudah, tetapi untuk membentuk jiwa dan watak anak didik itulah yang sukar, sebab anak didik yang dihadapi adalah makhluk hidup yang memiliki otak dan potensi yang perlu dipengaruhi dengan sejumlah norma hidup sesuai dengan ideologi, falsafah dan bahkan agama. Menjadi tanggung jawab guru untuk memberikan sejumlah norma itu kepada anak didik agar tahu mana perbuatan yang susila dan asusila, mana perbuatan yang bermoral dan amoral. Semua norma itu tidak mesti harus guru berikan ketika di kelas, di luar kelas pun sebaiknya guru contohkan melalui sikap, tingkah laku dan perbuatan. Pendidikan tidak dilakukan semata-mata dengan perkataan tetapi dengan sikap, tingkah laku dan perbuatan. Anak didik lebih banyak menilai apa yang guru tampilkan dalam pergaulan di sekolah dan masyarakat daripada apa yang guru katakan. Tetapi baik perkataan maupun apa yang guru tampilkan, keduanya menjadi penilaian anak didik. Jadi, apa yang guru katakan harus guru praktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, guru memerintahkn kepada anak didik agar hadir tepat pada waktunya. Bagaimana anak didik mematuhinya sementara dalam surat Al-Baqarah ayat 44, yang berbunyi :  ••           Artinya : Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir. Oleh karena itu dosa orang alim dalam kemaksiatannya lebih besar daripada dosa orang yang bodoh. Karena dengan kegelincirannya itu maka tergelincirlah orang banyak dan mereka mengikutinya. Padahal barang siapa yang menuntunkan perilaku yang buruk maka ia menanggung siapa yang menuntunkan perilaku yang buruk maka ia menanggung dosanya dan dosa orang yang melakukannya. Sesungguhnya guru yang bertanggungjawab memliki beberapa sifat, menurut Wens Tanlain dan kawan-kawan, ialah: a. Menerima dan mematuhi norma, nilai-nilai kemanusiaan b. Memikul tugas mendidik dengan bebas, berani, gembira (tugas bukan menjadi beban baginya) c. Sadar akan nilai-nilai yang berkaitan dengan perbuatannya serta akibat-akibat yang timbul (kata hati), d. Menghargai orang lain termasuk anak didik, e. Bijaksana dan hati-hati (tidak nekat, tidak semberono) f. Takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa Jadi guru harus bertanggungjawab atas segala sikap, tingkah laku dan perbuatannya dalam rangka membina jiwa dan watak anak didik. Karena ia akan dijadikan suri tauladan bagi peserta didiknya. Dan hendaknya seorang guru belajar dari guru mulia yang memiliki sifat jujur, bisa dipercaya, selalu menyampaikan kebenaran, dan cerdas yaitu Rasulullah saw. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT dalam surat Al- Ahzab:21, yang berbunyi:                  Artinya : Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. Guru adalah figur seorang pemimpin. Guru adalah sosok arsitektur yang dapat membentuk watak dan jiwa anak didik. Guru mempunyai kekuasaan untuk membentuk dan membangun kepribadian anak didik menjadi seorang yang berguna bagi agama, nusa dan bangsa. Guru bertugas mempersiapkan manusia susila yang cakap yang dapat diharapkan membangun dirinya dan membangun bangsa dan negara. Jabatan guru memiliki banyak tugas, baik yang terikat oleh dinas maupun di luar dinas dalam bentuk pengabdian. Tugas guru tidak hanya sebagai suatu profesi, tetapi juga sebagai suatu tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan. Tugas guru sebagai suatu profesi menuntut kepada guru untuk mengembangkan profesionalitas diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mendidik mengajar dan melatih anak didik adalah tugas guru sebagai suatu profesi. Tugas guru sebagai pendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada anak didik. Tugas guru sebagai pelatih berarti mengembangkan keterampilan dan menerapkannya dalam kehidupan demi masa depan anak didik. Guru harus bisa menempatkan diri sebagai orang tua kedua. Dengan mengemban tugas yang dipercayakan orang tua kandung/wali anak didik dalam jangka waktu tertentu. Untuk itu pemahaman terhadap jiwa dan watak anak didik diperlukan agar dapat dengan mudah memahami jiwa dan watak anak didik. Begitulah tugas guru sebagai orang tua kedua setelah orang tua anak didik di dalam keluarga di rumah. Di bidang kemasyarakatan merupakan tugas guru yang juga tidak kalah pentingnya. Pada bidang ini guru mempunyai tugas mendidik dan mengajar masyarakat untuk menjadi warga negara Indonesia yang bermoral Pancasila. Memang tidak dapat dipungkiri bila guru mendidi anak didik sama halnya dengan guru mencerdaskan bangsa Indonesia. Bila dipahami, tugas guru tidak hanya sebatas didinding sekolah, tetapi juga sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat. Bahkan bila dirinci lebih jauh, tugas guru tidak hanya yang telah disebutkan. Dalam Syaiful Bahri (Roestiyah N.K) bahwa guru dalam mendidik anak didik bertugas untuk: a. Membentuk kepribadian anak yang harmonis, sesuai cita-cita dan dasar negara kita Pancasila. b. Sebagai perantara dalam belajar, di dalam proses belajar guru hanya sebagai perantara/medium, anak harus berusaha sendiri mendapatkan suatu pengertian/insight, sehingga timbul perubahan dalam pengetahuan, tingkah laku dan sikap. c. Guru adalah sebagai pembimbing, untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan, pendidik tidak maha kuasa, tidak dapat membentuk anak menurtut kehendaknya. d. Sebagai penegak disiplin, guru menjadi contoh dalam segala hal, tata tertib dapat berjalan bila guru dapat menjalani lebih dahulu. e. Guru sebagai pemimpin (guiding worker) Guru mempunyai kesempatan dan tanggungjawab dalam banyak situasi untuk membimbing anak kearah pemecahan soal, membentuk keputusan, dan menghadapkan anak-anak pada problem. f. Guru sebagai sponsor dalam kegiatan anak-anak Guru harus turut aktif dalam segala aktivitas anak, misalnya dalam ekstrakurikuler, membentuk kelompok belajar dan sebagainya. Dengan meneliti poin-poin tersebut, tahulah bahwa tugas-tugas guru tidak ringan. profesi guru harus berdasarkan panggilan jiwa, sehingga dapat menunaikan tugas dengan baik, dan ikhlas. Sebagai pengajar guru mempunyai kewajiban untuk menyampaikan ilmu, siapa yang mempunyai ilmu ia berkewajiban untuk membaginya kepada orang lain. Sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur’an surat At- Taubah ayat 122, yang berbunyi :                         Artinya : Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka Telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. Dalam Syaruddin (R.D Conners, 1980) mengemukakan bahwa mengajar adalah suatu perbuatan yang terpadu dan dilaksanakan secara bertahab. Salah satu tahapan mengajar yang harus dilalui oleh guru profesional adalah menyusun perencanaan pengajaran. Mengajar atau lebih spesifik lagi melaksanakan proses belajar mengajar bukanlah suatu pekerjaan yang mudah dan dapat terjadi begitu saja tanpa prosedur tertentu. Sehingga dengan demikian pelaksanaannya dapat mencapai hasil yang diharapkan. Mengenai pentingnya pengajaran itu dipersiapkan dan direncanakan sedemikian rupa, barangkali ada baiknya diperhatikan petunjuk yang disampaikan Nasution sebagai berikut: Agar bahan pelajaran dapat disajikan kepada siswa dalam pelajaran tertentu guru harus membuat persiapan pelajaran yang dilakukan berdasarkan pedoman instruksional. Tiap pengajar harus membuat persiapan pelajaran sebelum ia dengan penuh tanggungjawab memasuki kelas. Petunjuk yang dikemukakan Nasution ini memberi makna bahwa: Mengajar merupakan pekerjaan dan tugas yang kompleks dan sulit. Oleh karena itu tugas dan pekerjaan tersebut memerlukan persiapan dan perencanaan yang baik. Mengajar merupakan pekerjaan yang perlu dipertanggung jawabkan. Dengan demikian ia memerlukan suatu perencanaan dan persiapan yang mantap dan dapat dinilai pada akhir mengorganisasi dan mengatur jalannya proses belajar mengajar. Oleh karena itu setiap guru perlu membuat persiapan pengajaran atau satuan pelajaran, sehingga dengan demikian ia dapat menggunakan dan mengatur alokasi waktu yang tersedia secara efektif dan efisien. Senada dengan pendapat Nasution di atas, Waini Rasyidin mengatakan pula sebagai berikut: Perencanaan adalah pemetaan langkah-langkah ke arah tujuan. Perencanaan sangat diperlukan guru karena alokasi sumber, terutama jatah waktu yang terbatas. Adapun perencanaan itu oleh guru, meliputi: 1) Penentuan tujuan mengajar 2) Pemilihan materi sesuai dengan waktu 3) Strategi optimium 4) Alat dan sumber 5) Kegiatan belajar siswa 6) Evaluasi Perencanaan membantu guru mengarahkan langkah dan aktivitas serta kinerja yang akan ditampilkan dalam proses belajar-mengajar dalam mencapai tujuan. Sekurang-kurangnya dalam desain instruksional yang diwujudkan dalam bentuk Satuan Pelajaran itu tercakup unsur-unsur tujuan mengajar yang diharapkan, materi/bahan pelajaran yang akan diberikan, strategi/metode mengajar yang akan diterapkan dan prosedur evaluasi yang dilakukan dalam menilai hasil belajar siswa. Perencanaan pengajaran yang dipersiapkan oleh guru pada dasarnya berfungsi antara lain untuk: 1) Menentukan arah kegiatan pengajaran/pembelajaran 2) Memberi isi dan makna tujuan 3) Menentukan cara bagaimana mencapai tujuan yang ditetapkan 4) Mengukur seberapa jauh tujuan itu telah tercapai dan tindakan apa yang harus dilakukan apabila tujuan belum tercapai. Di bawah ini di kemukakan beberapa langkah sistematis rencana pembelajaran dalam bentuk Satuan Pelajaran (Satpel) adalah sebagai berikut: 1. Identitas mata pelajaran (nama pelajaran, kelas, semester, dan waktu atau banyaknya jam pertemuan yang dialokasikan). 2. Kompetensi dasar dan indicator yang hendak dicapai atau dijadikan tujuan dapat dikutip/diambil dari kurikulum dan hasil belajar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 3. Materi pokok (beserta uraiannya yang perlu dipelajari siswa dalam rangka mencapai kompetensi dasar). 4. Media (yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran). 5. Strategi pembelajaran/scenario/tahapan-tahapan proses belajar mengajar yaitu kegiatan pembelajaran secara konkret yang harus dilakukan oleh guru dan siswa dalam berinteraksi dengan materi pembelajaran dan sumber belajar untuk menguasai kompetensi. Yaitu : a. Kegiatan awal Melaksanakan apersepsi atau penilaian kemampuan awal Menciptakan kondisi awal pembelajaran melalui upaya. b. Kegiatan inti, dan c. Kegiatan akhir 6. Menentukan jenis penilaian dan tindak lanjut. Tujuannya adalah untuk mengetahui tingkat keberhasilan dari tahapan pembelajaran yang telah dilaksanakan dan alternative tindakan yang akan dilakukan. Beragam jenis penilaian yang dapat digunakan misalnya tes tulis, kinerja, produk, proyek/penguasaan dan lain sebagainya tergantung dari aspek apa yang hendak diukur. Teknik penyampaiannya dapat diajukan kepada siswa baik secara lisan maupun tertulis. 7. Sumber bahan (yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai dicantumkan). Setelah rencana pengajaran atau Satuan Pelajaran siap disusun, langkah selanjutnya yang akan dikerjakan oleh guru yaitu melaksanakan proses belajar mengajar di kelas. 2. Kopetensi Guru Bantu dan Guru PNS bidang studi PAI Dalam UU Nomor Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru dijelaskan, guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Pasal 1, ayat 1). Kompetensi adalah kelayakan untuk menjalankan tugas, kemampuan sebagai satu factor penting bagi guru, oleh karena itu kualitas dan produktifitas kerja guru harus mampu memperlihatkan perbuatan professional yang bermutu. Kemampuan atua kompetensi guru harus memperlihatkan perilaku yang memungkinkan mereka menjalankan tugas professional dengan cara yang paling diingini, tidak sekedar menjalankan kegiatan pendidikan bersifat rutinitas. Dalam UU Nomor Nomor 74 tahun 2008 pasal 3 ada 4 kompetensi yang harus dimiliki seorang guru yaitu: 1. Kompetensi Pedagogik Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi: a. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; b. Pemahaman terhadap peserta didik; c. Pengembangan kurikulum atau silabus; d. Perancangan pembelajaran; e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; f. Pemanfaatan teknologi pembelajaran; g. Evaluasi hasil belajar; dan h. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 2. Kompetensi Kepribadian Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang: a. Beriman dan bertakwa; b. Berakhlak mulia; c. Arif dan bijaksana; d. Demokratis; e. Mantap; berwibawa f. Berwibawa; g. Stabil; h. Dewasa; sportif i. Jujur; k. Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; l. Secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan m. Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan. 3. Kompetensi Sosial Yang dimaksud kompetensi sosial adalah kemampuan Guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk: a. Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun; b. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; c. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau d. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan wali peserta didik; e. Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan. 4. Kompetensi Profesional Yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurangkurangnya meliputi penguasaan: a. Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu b. Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptualmenaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu. Berdasarkan kajian teori sebelumnya berikut ini akan dikemukakan beberapa kajian yang ada kaitannya dengan variabel-variabel yang akan diteliti : Penelitian Subarkah berjudul “ Kontribusi Kemampuan Profesional Dan Motifasi Kerja Guru Terhadap Kinerja Mengajarnya Pada SMA Negeri di Kota Cimahi,” Hasil penelitian ini mengungkap tingkat kontribusi kemampuan profesional dan motifasi kerja guru terhadap ginerja mengajarnya. Berdasarkan hasil penelitian yang ditemukan , direkomendasikan beberapa ghal antara lain ; untuk meningkatkan kemampuan profesional guru perlu diadakan kegiatan pelatihan yang pelaksanaannya berdasarkan kebutuhan. Sedangkan untuk meningkatkan motivasi dilakukan dengan cara memberikan kebebasan bagi guru untuk beraktifitas, sehingga dengan demikian dapat dicapai suatu kinerja yang lebih baik. Penelitian Kustimi, berjudul “ Kinerja Kepala Sekolah Dan Pengawas Dalam Membina Kemampuan Mengajar Guru,” Melalui hasil penelitian diperoleh beberapa temuan sebagai berikut : Kinerja Kepala sekolah dalam membina kemampuan mengajar guru di ketiga SMA Negeri Kota Bandung belum optimal. Hal ini ditunjukkan belum jelasnya program kerja pembinaan kemampuan profesional guru yang dibuat, kurang bervariasinya teknik pembinaan, rendahnya frekuensi pembinaan mengajar guru, dan kurangnya pemanfaatan hasil pembinaan sebagai bahan evaluasi dan masukan program selanjutnya. Kinerja Pengawas dalam melakukan pembinaan kepada guru belum optimal, hal ini ditunjukkan dengan indikator-indikator belum semua pengawas membuat program mandiri, frekuensi kunjungan kelas dan observasi kelas yang relative jarang dilakukan pengawas (kurang lebih 1-2 orang guru setiap sekolah pertahun pelajaran). Respon guru terhadap pembinaan kemampuan mengajar guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas berhubungan erat dengan kesesuaian materi pembinaan dengan kebutuhan guru, frekuensi, tekhnik, dan pendekatan yang digunakan. Peningkatan kemampuan mengajar guru tidak semata-mata ditentukan oleh ginerja kepala sekolah dan pengawas dalam membina kemampuan mengajar guru, tetapi juga ipengaruhi oleh faktor lain, seperti motivasi yang tumbuh dari guru itu sendiri. D. Kerangka Konseptual 1. Hubungan Persepsi Tentang Profesi dengan Kinerja Suharsimi Arikunto (1990) dan Tohari Musnamar (1995) menyatakan bahwa persepsi dan sikap seseorang terhadap profesinya akan berpengaruh terhadap kinerjanya. Guru yang memiliki persepsi positif terhadap profesinya akan merasa bangga dan puas bertugas sebagai guru, bahkan ia dengan sepenuhnya menyadari bahwa guru adalah panggilan hidupnya. Dengan demikian, ia akan berusaha men jalankan tugas secara professional dan senantiasa meningkatkan wawasannya. Berdasarkan uraian diatas dapat dipahami bahwa persepsi guru terhadap profesinya berkontribusi terhadap kinerja guru. 2. Hubungan Masa Kerja dengan Kinerja Guru Panji Aroga (1998) menyatakan bahwa, penghayatan atau maksud dan makna pekerjaan turut mempengaruhi kinerja seseorang. Untuk dapat menghayati makna pekerjaannya seseorang memerlukan waktu. Menurut Sutjipto dan Raflis Kosasih (1994) pekerjaan pendidikan memiliki situasi yang bersifat einmalig, tidak dapat terulang lagi secara persis, jadi hanya berlangsung sekali saja. Selanjutnya ia menjelaskan bahwa jika respon yang diberikan guru keliru, maka ia akan kehilangan waktu yang sangat berharga dalam proses pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Hal tersebut memberikan pemahaman, bahwa setiap orang yang menjalani pekerjaan secara berangsur akan semakin memahami dan terampil dalam menjalani tugasnya, tgerutama bagi orang yang senantiasa mengambil pelajaran dari pengalaman hidupnya. Oleh sebab itu masa kerja akan menggambarkan sedikit banyaknya dan lengkap tidaknya pengalaman seseorang dalam bidang kerja, yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap kinerjanya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, terdapat hubungan yang berarti anatara masa kerja guru dengan kinerjanya. 3. Hubungan Persepsi Tentang Profesi dan Masa Kerja Dengan Kinerja Guru Persepsi guru yang positif terhadap profesinya akan melahirkan pola tindak yang positif juga. Panji Aroga (1998) mengemukakan nama perusahaan dimana kita bekerja akan menentukan kemantapan dan semanagat kerja. Biasanya bila kita bekerja pada perusahaan dengan reputasi yang baik, maka kita tidak segan-segan menjawab dimana kita bekerja, bahkan menimbulkan rasa bangga. Seseorang yang memiliki kebanggaan dengan profesinya tentu saja ia akan bekerja dengan senang hati. Pemahaman dan pengenalan yang baik terhadap tugas memerlukan waktu. Seseorang tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik tanpa memahami seluk- beluk pekerjaannya. Seseorang yang berpengalaman dalam bidang tugasnya idealnya tidak akan ragu-ragu dalam bertindak, ia akan memiliki rasa percaya diri yang tinggi, sehingga ia dapat menampilkan kerja yang lebih maksimal sesuai dengan tugasnya. Persepsi yang positif terhadap profesi dapat berkembang karena pemahaman yang semakin baik terhadap profesi itu sendiri. Persepsi yang positif tidak mungkin muncul begitu saja sebelum seseorang mengenal dengan baik bagaimana seluk-beluk tugasnya, kesejahteraan yang ia terima dan bagaimana prospek masa depan dari karir yang ia miliki. Secara skematik hubungan ketiga variabel penelitian ini dapat digambanrkan sebgai berikut: E. Hipotesis Penelitian Hipotesis penelitian ini adalah : 1. Persepsi guru tentang profesinya berkontribusi terhadap kinerja guru 2. Masa kerja berkontribusi terhadap kinerja guru 3. Persepsi guru tentang profsinya dan masa kerja secara bersama-sama berkontribusi terhadap kinerja guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar