Definisi anak yatim
Alloh
Swt telah memberikan perhatian khusus kepada ciptaan-Nya yang satu ini, dia adalah manusia lemah yang di takdirkan
Allah Swt hidup tanpa cinta dan kasih sayang dari salah satu kedua orang tuanya,
keadaan ini tiada lain adalah sebagai cobaan dan ujian baginya juga bagi umat
seluruhnya mereka itu adalah anak-anak yatim.
Islam
sebagai agama rahmatan lil alamin telah menjadi garda terdepan dalam memberikan
perhatian, pengurusan dan pengayoman kepada mereka, hal itu tiada lain adalah
demi dan untuk kemaslahatan mereka, banyak sekali ayat-ayat al Qur'an atau al
hadits yang mengangkat dan mengupas tema diatas secara mendetail dari mulai
balita hingga dewasa, hak dan kewajiban, tanggung jawab pribadi, masyarakat
bahkan Negara.
Dalam
kitab Al Yatim karya DR. Abdul Hamid As Suhaibani dikatakan definisi yatim
adalah:
من فقد أباه وهو دون البلوغ
ذكرا كان أو أنثى
"Seorang anak yang
kehilangan ayahnya –karena meninggal- ketika ia belum baligh atau dewasa baik
itu laki-laki atau perempuan".
Dengan demikian
seseorang dikatakan yatim bila:
1.
Ditinggal wafat ayahnya, adapun anak yang ditinggal wafat ibu atau yang lainnya
tidaklah dikatakan yatim, begitu juga anak yang ditinggal karena perceraian suami
istri.
2.
Ditinggal wafat ayahnya ketika masih dibawah usia baligh atau dewasa dengan
demikian bila ditinggal wafat ayahnya sesudah masa baligh maka tidaklah
dikatakan anak yatim.
Imam
Malik dan yang lainnya berkata: Firman Allah :" Hingga sampai dewasa"
(Qs. Al An Am:152) maksudnya adalah: Cukup umur dan hilangnya kebodohan serta
baligh.
Untuk
mengetahui seseorang sudah sampai usia baligh atau belum, dapat diketahui
dengan beberapa tanda, tanda-tanda ini telah dihimpun oleh para ulama ahli
fiqih berdasarkan imformasi yang digali dari al Qur'an dan al Hadits,
diantaranya adalah:
1. Seorang
anak laki-laki telah berusia lima belas tahun, tanda ini berdasarkan hadits
yang diriwayatkan Ibnu Umar t ia berkata:
عرضت
على النبي r يوم أحد وأنا ابن أربعة عشر سنة فلم يجزني في المقاتلة
"Aku
mengajukan diriku (untuk mengikut) perang Uhud kepada Nabi r, waktu itu aku
seorang anak yang baru berusia empat belas tahun, akan tetapi (Nabi r) tidak
mengizinkanku untuk ikut berperang". (Bukhari-Muslim)
Hadits
diatas mengisahkan bahwasanya Ibnu Umar meminta izin untuk mengikuti perang
bersama Rasulullah rdan para shahabatnya akan tetapi permintaan itu ditolak
dengan alasan ia belum cukup umur untuk mengikuti perhelatan yang keras ini,
lalu ia mencoba mengajukan diri lagi pada tahun berikutnya dimana beliau telah
berusia diatas empat belas tahun, maka
Rasulullah rpunmengizinkannya.
2. Seorang
anak perempuan bila telah berusia sembilan tahun, tanda ini didasarkan atas
perkataan A'isyah radiyallahu anha ia berkata:
إذا
بلغت الجارية تسع سنين فهو امرأة
"Jika
anak perempuan telah berusia sembilan tahun maka ia adalah wanita" (HR.
Ahmad)
Tanda
ini didasarkan bahwasanya A'isyah dinikahi oleh Rasulullah dalam usia tujuh tahun akan tetapi tetap
bersama ayahnya Abu Bakar hingga usia sembilan tahun setelah itu baru bersama
Rasulullah .
3.
Telah tumbuh bulu-bulu di badannya baik diatas kemaluan atau selainnya, Tanda
diatas berdasarkan hadits yang menceritakan perang Bani Quraidhoh dimana semua
laki-laki yang sudah sampai usia baligh di beri hukuman mati karena melanggar
perjanjian damai bersama Rasulullah r dan kaum muslimin, untuk membedakan orang
yang sudah baligh atau belum pada kaum itu adalah dengan tumbuhnya rambut atau
bulu-buluan diatas kemaluan. Selain itu Imam Ahmad dan Imam Ishak
rahimahumullah mengatakan bahwa ciri baligh seseorang salah satunya adalah
dengan tumbuh bulu-bulu diatas kemaluan.
4. Mimpi bersetubuh
رفع
القلم عن ثلاث عن المجنون حتى يفيق, وعن النائم حتى يستيقظ, وعن الصبي حتى يحتلم
"Diangkat
qolam dari tiga orang: Dari orang gila hingga sembuh, dari orang tidur hingga
bangun, dari anak kecil hingga mimpi keluar air mani (HR. Abu Daud)
5. Mengalami
mansturbasi atau datang bulan bagi perempuan
Tanda
yang ke empat ini berdasarkan analisa hadits Rasulullah e yang menyebutkan
bahwa wanita yang haid atau nifas dilarang melaksanakan sholat karena keluar
darah dari kemaluannya, dengan demikian wanita yang telah mengalami haid telah
diwajibkan kepadanya sholat karena sudah baligh. A'isyah r.a berkata:
كنا
نحيض على عهد رسول الله r فنؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر قضاء الصلاة
"Kami
haid di masa Rasulullah r maka kami diperintahkan mengqodho saum dan tidak
diperintahkan mengqodho sholat" (HR.Bukhari-Muslim)
Keutamaan mengurus anak
yatim
Mengurus atau menjaga
serta mengayomi anak yatim memiliki berbagai keutamaan, diantaranya:
a. Allah
akan menyelamatkan ia dari berbagai kesusahan di hari kiamat serta diberikan
kegembiraan dikala manusia yang lainnya mengalami kesulitan. Allah I berfirman:
ويطعمون
الطعام على حبه مسكينا ويتيما وأسيرا ............ إنا نخاف من ربنا يوما عبوسا قمطريرا,
فوقاهم الله شر ذلك اليوم ولقاهم نضرة وسرورا
"Dan
mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan
orang yang ditawan……. Sesungguhnya kami takut akan siksa Tuhan kami pada suatu
hari yang (di hari itu) orang-orang bermuka masam penuh kesulitan, Maka Allah
memelihara mereka dari kesusahan hari itu, dan memberikan kepada mereka
kejernihan (wajah) dan kegembiraan hati" (Qs. Al Insan: 8-11)
b. Pengurus
anak yatim akan bersama Rasulullah tinggal dalam surga, hal ini sebagaimana
sabda beliau:
أنا وكافل اليتيم في الجنة كهاتين وأشار بأصبعيه
يعني السبابة والوسطى الترمذي
"Aku
dan yang mengurus anak yatim di surga seperti ini, beliau memberikan isyarat
dengan kedua jarinya yaitu jari telunjuk dan jari kelingking" (HR. At
Tirmidzi)
c. Melembutkan
hati yang keras, hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah t ia
berkata:
أن
رجلا شكا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم قسوة قلبه فقال امسح رأس اليتيم وأطعم المسكين
"Sesungguhnya
seseorang datang mengadu kepada Rasullah r atas keras hati yang dialaminya,
beliau bersabda: Usaplah kepala anak yatim dan beri makanlah orang-orang
miskin". (HR. Ahmad)
Hak-hak anak yatim
a.
Mengurusi dan menggauli mereka dengan
baik, Allah I berfirman:
ويسألونك
عن اليتامى قل إصلاح لهم خير وإن تخالطوهم فإخوانكم
"Dan
mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: Mengurus urusan mereka
secara patut adalah baik dan jika kalian menggauli mereka, maka mereka adalah
saudaramu". (Qs. Al Baqoroh:220)
b.
Menjaga harta mereka hingga baligh,
kemudian menyerahkannya ketika mereka sudah mencapai usia nikah atau baligh.
Imam Malik dan yang lainnya berkata: Allah I berfirman:
وابتلوا
اليتامى حتى إذا بلغوا النكاح فإن آنستم منهم رشدا فادفعوا إليهم أموالهم ولا تأكلوها
إسرافا وبدارا أن يكبروا ومن كان غنيا فليستعفف ومن كان فقيرا فليأكل بالمعروف إذا
دفعتم إليهم أموالهم فأشهدوا عليهم وكفى بالله حسيبا
"Dan
ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika
menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka
serahkanlah kepada mereka harta-hartanya, dan janganlah kamu makan harta anak
yatim lebih dari batas kepatutan (dan janganlah kamu) tergesa-gesa
(membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (diantara pemelihara itu
mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan
barangsiapa miskin, bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian
apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan
saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka, dan cukuplah Allah sebagai
pengawas (atas persaksian itu)". (Qs.An Nisa:6)
Ancaman bagi orang yang
mengabaikan hak-hak anak yatim
a.
Orang yang mengabaikan hak-hak anak
yatim baik dengan cara menzaliminya atau tidak mengurusinya adalah pendusta
terhadap agama, Allah I berfirman:
أرأيت
الذي يكذب بالدين, فذلك الذي يدع اليتيم
"Tahukah
kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak
yatim".(Qs. Al Maa'un:1-2 )
Imam
Ibnu Katsir rahimahullah berkata: Menghardik anak yatim adalah dengan cara,
memaksanya, menzalimi haknya, tidak memberi makanan dan tidak berbuat baik
kepadanya.
b.
Orang yang memakan harta anak yatim
secara zalim termasuk salah satu dosa besar, Rasulullah r bersabda:
اجتنبوا
السبع الموبقات قالوا: يا رسول الله وما هن؟ قال: الشرك بالله, والسحر, وقتل النفس
التي حرم الله إلا بالحق, وأكل الربا, وأكل مال اليتيم, والتولي يوم الزحف, وقذف المحصنات
الغافلات المؤمنات
"Jauhilah oleh kalian tujuh dosa yang menghancurkan
(amal sholeh), mereka bertanya: Wahai Rasulullah dosa apakah itu? Beliau
menjawab: Mempersekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah
kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan
perang, menuding zina perempuan mukmin yang terjaga". (HR.Bukhari-Muslim)
c.
Orang yang memakan harta anak yatim
dengan cara zalim adalah bagaikan orang yang menelan api dan Allah akan
dimasukkannya ke dalam neraka, Allah I berfirman:
إن
الذين يأكلون أموال اليتامى ظلما, إنما يأكلون في بطونهم نارا وسيصلونها سعيرا
"Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu
menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang
menyala-nyala (neraka). (Qs.An Nisa:10). Wallahu A'lam
Semoga pembahasan yang
singkat ini bisa menggugah hati kita untuk bisa lebih mengasihi dan menyayangi
mereka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar